Hal-hal yang disunahkan pada Anak yang BAru Lahir
Oleh : Nabiel Fuad Almusawa
1. diAdzani dan Iqamah :
Masing2 di telinga kanan dan kiri (HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Abu Na’im, Ibnu Sunni dan Thabrani, tapi semua haditsnya dha’if) , dalam sebagian sanad-nya disebutkan juga agar dibacakan surat al-Ikhlash.
2. Tahniq :
Yaitu seorang yang shalih mengunyahkan kurma lalu mengoleskannya ke langit2 mulut sang bayi tsb (HR Bukhari Muslim), bisa juga dengan madu.
3. Aqiqah :
a. Asal katanya adalah al-’Iqqah, artinya rambut makhluk yang baru dilahirkan baik manusia atau binatang.
b. Hukumnya sunnah (menurut Jumhur fuqaha), sunnah-mu’akkadah (menurut Asy-Syafi’i), wajib (menurut Az-Zhahiri), mubah (menurut Hanafi).
c. Jumlahnya 2 ekor kambing untuk anak lelaki (boleh juga 1 ekor/HR Abu Daud), dan 1 ekor untuk anak wanita (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi).
d. Boleh kambing jantan atau betina (HR Tirmidzi)
e. Dilakukan pada hari ke-7 (HR Khamsah), jika tidak bisa maka pada hari ke-14, jika tidak bisa maka pada hari ke-21 (HR Baihaqi), atau kapan saja. Namun jika sebelum 7 hari bayi tsb wafat maka tidak perlu (menurut Maliki).
f. Bolah mengaqiqahkan orang lain (HR Abu Daud, Baihaqi, Ibnu Hibban dan Hakim; juga dari lafzh hadits yang berbentuk isim-majhul: tudzbahu)/atau diri sendiri (HR Yahya bin Ma’in).
4. Diberi Nama :
Juga disunnahkan pada hari ke-7, nama yang paling disukai AbduLLAH/AbduRRAHMAN (HR Muslim), dan yang paling benar = Hammam/Harits. Atau boleh juga al-Mundzir (HR Bukhari Muslim), atau juga nama malaikat, nabi, Thaha, Yasin, dsb. Diharamkan dengan nama berhala/sesembahan lain, dan dimakruhkan nama Yassar/kaya, Rabbah/banyak untung, Nujaih/sukses, ‘Aflah/bahagia (karena bisa jadi tidak demikian sehingga jadi celaan orang2) (HR Muslim).
5. diCukur, diTimbang rambutnya dan Sedekah :
Yaitu dicukur pada hari ke-7 dan ditimbang rambutnya lalu berinfaq seberat emas lalu disedekahkan (HR Tirmidzi dan Ahmad). Mohon diperhatikan bahwa mencukur sebagian kecil rambut (simbolik) tidak ada sunnahnya.
6. diKhitan :
Terhadap laki2 pada hari ke-7 (HR Baihaqi dan Hakim), juga boleh jika sudah dewasa/tua (HR Bukhari dan Ahmad)
ALLAHu a’lamu bish Shawab…